HAKEKAT
NEGARA DAN BENTUK-BENTUK
KENEGARAAN
A. Pengertian Negara
Berbagai pengertian
negara banyak disampaikan para ahli dibidang ilmu negara menurut sudut pandang
mereka masing-masing.
Hal ini dapat kita lihat antara lain ;
1. Aristoteles, negara ( polis ) diartikan suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya
2. Jean Bodin, negara adalah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.
3. Hans Kelsen, negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa
4. Logemann, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat.
5. George Jellineck, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
6. Mr. Krenenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7. Prof. Miriam Budiardjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Hal ini dapat kita lihat antara lain ;
1. Aristoteles, negara ( polis ) diartikan suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya
2. Jean Bodin, negara adalah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.
3. Hans Kelsen, negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa
4. Logemann, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat.
5. George Jellineck, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
6. Mr. Krenenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7. Prof. Miriam Budiardjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
B. Hakikat Negara
Bangsa dan Negara merupakan dua hal yang saling
terkait karena Negara dapat terbentuk oleh adanya manusia yang membentuk
bangsa. Sifat Negara mencakup hal-hal berikut:
1. Negara Bersifat Memaksa,
artinya, Negara mempunyai kekuatan fisik secara legal. Alat untuk itu adalah
polisi, tentara dan alat hukum lainnya.
2. Negara Bersifat
Monopoli,
artinya Negara menetapkan tujuan bersama masyarakat, misalnya Negara dapat
mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang
karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Negara Bersifat
Mencakup Semua, artinya segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.
Keberadaan negara menjadi penting manakala rakyat
membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelangsungan hidup mereka. Berikut adalah
hakikat negara:
- Plato
Negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju,
berevolusi, dan terdiri dari orang-orang.
- Hugo De Groot
(Grotius)
Negara adalah ibarat suatu perkakas yang dibuat
manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum
- Ibnu Khaldun
Negara merupakan suatu tubuh yang persis sama
seperti tubuh manusia. Tubuh manusia mengalami masa lahir dan tumbuh
(goei). Ada masa muda dan dewasa
(bloei). Ada masa tua dan mati
(vergaan).
- Karl Marx
Negara adalah suatu alat bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain.
- Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Roger F. Soltau
Negara adalah suatu alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Melihat dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu organisasi yang senantiasa maju dan berevolusi yang mempunyai wewenang untuk mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
Negara adalah suatu alat bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain.
- Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Roger F. Soltau
Negara adalah suatu alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Melihat dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu organisasi yang senantiasa maju dan berevolusi yang mempunyai wewenang untuk mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
C. Asal mula terjadinya
Negara
Terjadinya negara dapat ditinjau dari dua cara yaitu
:
1. Menurut proses pertumbuhan
2. Menurut teori terjadinya
Menurut proses pertumbuhannya ( secara sosiologis ) negara terjadi melalui proses yakni dari rumah tangga berkembang menjadi keluarga berkembang menjadi suku, berkembang menjadi bangsa dan kemudian terbentuklah bangsa
Hal ini dapat digambarkan sbb ;
Keluarga >>> Suku >>> Kerajaan >>>>Negara Nasional >>> Negara Demokrasi
1. Menurut proses pertumbuhan
2. Menurut teori terjadinya
Menurut proses pertumbuhannya ( secara sosiologis ) negara terjadi melalui proses yakni dari rumah tangga berkembang menjadi keluarga berkembang menjadi suku, berkembang menjadi bangsa dan kemudian terbentuklah bangsa
Hal ini dapat digambarkan sbb ;
Keluarga >>> Suku >>> Kerajaan >>>>Negara Nasional >>> Negara Demokrasi
Menurut teori terjadinya, ada beberapa teori terjadinya negara ;
1) Teori Ketuhanan ( Teokrasi )
2) Teori Perjanjian ( Perjanjian Masyarakat )
3) Teori Kekuasaan
Menurut Teori Ketuhanan, terjadinya negara karena kehendak Tuhan, Ini dicantumkan dalam UUD negaranya dengan kata-kata seperti “ Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa atau by the grace of God.
Penganjur teori ini al : Agustinus, FJ. Stahl, Thomas Aquinas, Hegel dll
Menurut teori perjanjian, terjadinya negara karena adanya perjanjian sekelompok manusia ( masyarakat ) yang tadinya hidup sendiri-sendiri.
Pengajur teori ini al : Thomas Hobbes, John Locke, JJ. Roussseau, Plato, Aristoteles.
Menurut teori kekuasaan, terjadinya negara karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah.
Penganjur teori ini al : Karl Marx, HJ. Laski, Oppenheimer, Leon Duguit, dll
Teori-teori ini ada benarnya dan banyak kelemahannya, kemudian timbul pendapat bahwa terjadinya negara karena kenyataan yang nyata, bahwa terjadinya negara karena hal berikut :
1) Terjadinya negara karena suatu daerah belum ada yang menguasai, diduduki suatu bangsa tertentu. Misalnya Liberia ( 1847 ) yang dikenal dengan istilah Accupatie
2) Terjadinya negara karena suatu daerah yang tadinya termasuk daerah suatu negara,melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara. Misalnya Belgia ( 1839 ), Bangladesh ( 1971), Timor Timur (1999), yang dikenal dengan istilah separatis
3) Terjadinya negara karena suatu daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain, lantas menyatakan kemerdekaannya. Misalnya Indonesia ( 1945 ), yang dikenal dengan istilah proclamation
4) Terjadinya negara karena beberapa negara mengadakan peleburan dan menjadi satu negara baru. Misalnya Jerman ( 1990 ) yang dikenal dengan istilah fusi
5) Terjadinya negara karena satu negara lenyap lantas berdiri negara baru atas daerah tersebut. Misalnya : Venezuela, Rusia, Lithuania, Bosnia, yang dikenal dengan istilah innovation
6) Terjadinya negara karena pencaplokan ke suatu wilayah negara lain. Misalnya Israel ( 1967 ), yang dikenal dengan istilah anexatie
7) Terjadinya negara karena penaikan lumpur sungai. Misalnya Mesir yang dikenal dengan istilah acessie
8) Terjadinya negara karena penyerahan dari negara lain berdasarkan suatu perjanjian. Misalnya : Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Australia kepada Prusia ( Jerman ) karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang.
D. Makna Pentingnya
Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain sangat penting walaupun hanya sebagai unsure deklaratif,karena untuk syarat mengadakan hubungan internasional.
Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena factor-faktor sebagai berikut :
1. Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungannya baik yang timbul dari dalam yang berupa kudeta maupun intervensi dari negara lain
2. Ketentuan hokum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat hidup sendiri
Bentuk-bentuk pengakuan dari negara lain meliputi dua macam
1. Pengakuan secara de facto, pengakuan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara,, pengakuan de facto diberikanjika suatu negara baru sudah memenuhi unsure konstitutif atau unsure pokok dan juga telah menjunjukkan diri menjadi pemerintahan yang stabil
2. Pengakuan secara de jure, merupakan pernyataan resmi menurut hokum tentang berdirinya sebuah negara. Pengakuan ini bersifat tetap dan seluas-luasnya.
Pengakuan dari negara lain sangat penting walaupun hanya sebagai unsure deklaratif,karena untuk syarat mengadakan hubungan internasional.
Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena factor-faktor sebagai berikut :
1. Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungannya baik yang timbul dari dalam yang berupa kudeta maupun intervensi dari negara lain
2. Ketentuan hokum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat hidup sendiri
Bentuk-bentuk pengakuan dari negara lain meliputi dua macam
1. Pengakuan secara de facto, pengakuan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara,, pengakuan de facto diberikanjika suatu negara baru sudah memenuhi unsure konstitutif atau unsure pokok dan juga telah menjunjukkan diri menjadi pemerintahan yang stabil
2. Pengakuan secara de jure, merupakan pernyataan resmi menurut hokum tentang berdirinya sebuah negara. Pengakuan ini bersifat tetap dan seluas-luasnya.
E. Bentuk-Bentuk Negara dan Kenegaraan
Bentuk
negara menurut teori modern di bagi menjadi dua,
yaitu :
1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
- Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
- Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
- Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
- Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
- Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
- Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
- Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
- Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
2. Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara
serikat/ federal:
1. Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
1. Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Bentuk kenegaraan di bagai menjadi beberapa macam, yaitu :
1. Perserikatan Negara
Perserikatan
Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang
beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan
kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan
yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
2. Koloni
Suatu Negara yang dikuasai sepenuhnya secara fisik
oleh Negara lain, biasanya disebut Negara jajahan. Jadi, Negara jajahan
(koloni) ialah Negara yang pemerintahannya dikuasai oleh pemerintahan Negara
lain.
Koloni atau Negara
jajahan sebenarnya merupakan suatu bentuk kenegaraan yang dalam hubungannya
dengan Negara lain hanya berupa suatu daerah yang memberikan keuntungan kepada
Negara penjajah. Koloni tidak mempunyai hak-hak dan nasibnya bergantung kepada
Negara penjajah. Contohkoloni, misalnya Tunisia, Maroko (jajahan Prancis),
Malaysia dan Hongkong (jajahan Inggris). Sekarang Negara-negara tersebut sudah
merdeka penuh.
3. Perwalian (Trustee)
Daerah perwalian adalah daerah-daerah yang sesudah
Perang Dunia II diurus oleh beberapa Negara di bawah pengawasan Trusteeship
Council (Dewan Perwalian) PBB. Bentuk kenegaraan seperti ini merupakan hasil
dari Konferensi San Fransisco pada Oktober 1945. Contoh daerah perwalian adalah
Papua Nugini, bekas jajahan Inggris yang berada di bawah perwalian PBB sampai
1975.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan dominion hanya terdapat dalam
sejarah ketatanegaraan Inggris. Mula-mula dominion merupakan daerah jajahn
Inggris yang telah merdeka dan tergabung dalam The British Commonwealth of
Nation.
Negara-negara dominion berhak dan bebas mengurus
masalah politk dalam dan luar negerinya sendiri. Ketentuan tentang Negara
dominion ini terdapat dalam pernyataan Inferial Conference pada 1926 dan dalam
Statue of Westminster pada 1931. Hasil pernyataan pada 1931 inilah yang
dijadikan dasar Negara-negara gabungan. Dari hasil keputusan tadi, setiap
Negara (dominion) boleh menyimpang dari undang-undang yang dibuat oleh Inggris.
Contoh-contoh Negara dominion, antara lain Afrika Selatan, Australia, Kanada,
Pakistan, dan Selandia Baru.
5. Uni
Uni adalah gabungan dari beberapa Negara yang
dikepalai oleh seorang raja. Dalam ketatanegaraan dikenal dua macam uni, yaitu
sebagai berikut.
a. Uni Riil
Suatu Negara disebut uni riil apabila Negara yang
tergabung di dalamnya mengurus hubungan dengan Negara luar melalui badan milik
bersama. Uni riil ada apabila Negara yang tergabung mengakui seseorang sebagai
kepala Negara yang akan mengepalai Negara uni tersebut.
b. Uni Personil
Uni personil terjadi apabila dua Negara mempunyai
seorang raja yang merangkap sebagai kepala Negara, tetapi semua urusan dalam
negeri maupun luar negeri diatur oleh setiap Negara peserta. Negara-negara yang
menjadi anggota uni personil tetap merdeka dan mempunyai ketatanegaraan
sendiri. Negara uni personil berakhir karena Negara-negara tersebut mengubah
ketentuan tentang penggantian raja. Contoh Negara uni personil adalah Inggris-Spanyol
(1603-1707), Inggris-Hannover (1714-1837), dan Nederland-Luxemburg (1839-1890).
6. Protektorat
Protektorat ialah suatu Negara yang ada di bawah
perlindungan Negara lain yang dianggap lebih kuat. Biasanya, hubungan luar
negeri dan pertahanannya diserahkan kepada Negara pelindung. Hubungan antara
protektorat dan Negara pelindungnya diatur dalam suatu perjanjian. Pada
hakikatnya Negara protektorat tidak dianggap sebagai Negara yang merdeka.
Negara protektorat disebut juga Negara Vazal. Wilayah-wilayah protektorat tidak
memiliki keseragaman. Hal ini bergantung pada syarat-syarat khusus dari
traktat/perjanjian tentang perlindungan tersebut dan kondisi-kondisi yang
siperlukan untuk diakuinya protektorat tersebut oleh Negara ketiga yang menjadikannya
sebagai dasar adanya perjanjian perlindungan. Contoh Negara protektorat yaitu
Kerajaan Monaco (protektorat Prancis), Tibet (Protektorat Tiongkok), dan
Kesultanan Zanzibar (protektorat Inggris).
7. Mandat
Sistem mandate lahir dari hasil Perjanjian Versailles
pada Juni 1918. Daerah mandate merupakan daerah bekas jajahan dari Negara yang
kalah perang pada Perand Dunia I, dan yang menjadi wali adalah Negara yang
menang perang. Daerah mandate berada di bawah suatu Negara yang menang perang
dengan pengawasan komisi mandate dari League of Nation (Liga Bangsa-Bangsa).
Mandataris mempunyai tugas menyelenggarakan kepentingan-kepentingan rakyat
daerah mandate. Selain itu, mandataris harus melaporkan keadaan daerah
mandatnya kepada LBB.
Kedudukan daerah mandate dapat lenyap apabila daerah
tersebut sudah mampu menyelenggarakan kewajiban-kewajibannya sebagai Negara dan
diakui sebagai Negara. Contoh daerah bekas mandate yang sudah menjadi Negara
adalah Irak dan Palestina (bekas mandate Prancis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar